Jadi Pengedar Sabu-Sabu AS Lebaran di Penjara, Aksinya Diringkus Satresnarkoba Polres Bateng

Peristiwa357 Dilihat

BANGKA TENGAH- Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali berhasil meringkus AS (47) lantaran aksinya menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu diketahui petugas kepolisian. Kamis (6/3/2025).

 

AS ditangkap Satresnarkoba di sebuah pondok kebun sawit yang berada di Jalan Jongkong Permai, Desa Nibung, Kecamatan Koba sekira pukul 06.00 WIB.

 

Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Bateng, dari tangan pelaku anggota menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan total berat bruto 4,9 gram, satu timbangan digital, satu bal plastik strip bening kosong, serta alat bantu konsumsi sabu hingga ponsel yang dilakukan untuk transaksi narkoba.

 

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

 

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka,” ujar Iptu rwin Syahri.

 

Dikatakan, Erwin Syahri bahwa penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan tersebut.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, anggota Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan AS beserta barang bukti yang ditemukan di pondok tempatnya berada,” ungkapnya.

 

Iptu Erwin Syahri menuturkan, setelah dilakukan penggeledahan anggota Satresnarkoba Polres Bateng menemukan beberapa paket sabu-sabu yang telah dikemas serta alat transaksi narkoba.

 

“Saat di interogasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

 

Lanjut, Iptu Erwin Syahri menerangkan guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Bangka Tengah.

 

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *