Gakkum LHK dan Kejaksaan Diminta Tangkap Pelaku Perusakan Kawasan Hutan Lindung Desa Perlang dan Pertambangan Timah Ilegal 

Nasional662 Dilihat

BANGKA BELITUNG- Kawasan hutan lindung pantai Desa Perlang rusak berat akibat adanya aktivitas pertambangan ilegal besar-besaran yang diduga dikoordinir oknum pengusaha kolektor timah Desa Perlang, berinisial IG dan juga anak buanya berinisial BJ. Minggu (2/3/2025).

 

Akibat aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung, sejumlah habitat asli luluh lantah dan air sungai ikut tercemar limbah penambangan timah ilegal.

 

Terkait kawasan hutan lindung yang di tambang ilegal tersebut, Gakkum LHK dan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, diminta sejumlah masyarakat untuk segera menangkap pelaku perusakan kawasan hutan lindung pantai Desa Perlang.

 

Parahnya lagi selain adanya kegiatan pertambangan timah ilegal, kawasan hutan lindung tersebut kini ditanami puluhan ribu pohon kelapa sawit.

 

Tentu aktivitas ilegal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dan juga merujuk dasar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

 

Menanggapi aktivitas perusakan kawasan hutan lindung pantai Desa Perlang, Gakkum LHK dan Kejaksaan diminta masyarakat segera melakukan penindakan, penangkapan pemberantasan pelaku aktivitas ilegal pertambangan timah dan aktivitas perusakan kawasan hutan lindung yang merugikan negara secara terstruktur dan masif itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *