Berikan Kepastian dan Kejelasan, Pemkab Bateng Tunjuk Inspektorat Terkait Pembebasan Lahan Milik Suwandi

Nasional701 Dilihat

BANGKA TENGAH- Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanah, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) melalui Inspektorat melakukan audit dan peninjauan pembebasan lahan terkait ganti rugi tanah milik H. Suwandi yang terdampak proyek pengaman pantai Kelurahan Arung Dalam pada tahun 2022 lalu. Sabtu (25/1/2025).

 

Hal ini tentu selaras dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur terkait Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah.

 

 

Perlu diketahui, setelah bertahun-tahun berjuang dan melalui proses yang panjang, Suwandi kini sedikit bernafas lega. Sebab atas kerugian tanah yang dialaminya itu mendapatkan tindak lanjut secara resmi dari Pemkab Bangka Tengah.

 

 

Pitriyadi, SE., MM, Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi dan Pembangunan Inspektorat Bangka Tengah, mengatakan bahwa peninjauan yang dilakukan terkait pembebasan lahan yang meliputi tanah dan tanaman di sepadan pantai, yang merupakan tindak lanjut surat permintaan audit dan analisis yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bangka Tengah.

 

“Hari ini kami bersama pemilik tanah dan didampingi DLH Bateng melakukan pemeriksaan, pengukuran tanah dan mencocokkan kepemilikan surat. Intinya kami akan berusaha melakukan upaya rekonsiliasi terbaik,” ujarnya.

 

Pitriyadi mengungkapkan, adapun dasar Inspektorat turun melakukan audit secara langsung, berdasarkan permintaan audit dan analisis DLH Pemkab Bangka Tengah serta arahan pada saat rapat terbatas Bupati Bangka Tengah hingga surat permohonan ganti rugi tanah yang disampaikan H. Suwandi kepada Plt.Bupati Bangka Tengah.

 

“Inspektorat Bateng akan bekerja maksimal dan terbaik dalam menangani persoalan tanah ini. Khususnya terkait regulasi dan prosedur kompensasi pembebasan lahan yang nantinya akan diberikan,” terangnya.

 

Pitriyadi menyampaikan, dalam upaya pembebasan lahan ini pihaknya juga telah melakukan audit dan analisis kajian secara komprehensif.

 

Salah satunya berkoordinasi dengan pihak terkait yakni BPKP, Pemilik Lahan, DLH, BPN, Tapem, Kecamatan hingga DPUTRP Pemkab Bateng.

 

“Sejauh ini kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait khususnya dengan DPUTRP Pemkab Bateng terkait letak dan posisi lahan dengan titik koordinat sepadan pantai. Adapun nanti hasil laporan pemeriksaan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan pemilik lahan dalam waktu 14 hari kerja. Semoga ada solusi dan kita berharap masalah ini segera selesai,” jelasnya.

 

Sementara, H. Suwandi menerangkan dengan turunnya tim Inspektorat dan DLH Pemkab Bangka Tengah ke lapangan setidaknya telah memberikan sedikit gambaran dan kejelasan perjuangan dirinya selama ini mencari keadilan.

 

“Alhamdulillah sekali lagi terima kasih kepada Pemkab Bangka Tengah khususnya Bupati, Wakil Bupati dan jajaran pegawai pemerintah Bangka Tengah yang telah merespons dengan baik serta berupaya keras agar penyelesaian kerugian tanah saya yang terdampak proyek dibayarkan. Selama 3 Tahun saya berharap dan berjuang, harapan saya agar persoalan ini segera selesai dalam waktu dekat,” tuturnya.

 

Suwandi menjelaskan, bahwa pada tanggal 18 November 2024 pihaknya juga telah berkirim surat permohonan ganti kerugian tanah kepada Pemkab Bateng. Shingga atas dasar surat permohonan yang dilayangkan itu menjadi landasan dasar Inspektorat terjun lapangan dan menindaklanjuti.

 

“Semoga Pemkab Bangka Tengah dapat memahami keadaan yang saya alami bertahun-tahun selama ini. Saya berharap perhatian khusus dan bantuan pemerintah agar dalam waktu dekat proses pembayaran ganti rugi tanah dapat dilakukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed