BANGKA SELATAN- Salah satu saksi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) nomor urut 1 di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Dede Adam angkat suara dan melontarkan pernyataan sikap tegas kepada KPU Bangka Selatan. Senin (1/12/2024).
Pernyataan sikap tegas tersebut, disampaikan Dede Adam pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka Hasil Perhitungan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Babel 2024, yang diselenggarakan tingkat Kabupaten Bangka Selatan.
Dede Adam mengatakan, dirinya meminta kepada KPU Kabupaten Bangka Selatan agar enam pernyataan sikap yang telah disampaikan tersebut dicatat dalam form kejadian khusus.
“Seperti kita ketahui bersama, 6 pernyataan sikap tegas yang kami sampaikan ke KPU Bangka Selatan hari ini yakni, Saksi Paslon 1 Pilkada Babel tidak mau menandatangani berita acara karena banyak C6 (pemberitahuan) yang tidak diantar kepada masyarakat, banyaknya surat suara yang tidak sah, banyaknya surat suara rusak, DPT ganda, banyaknya TPS yang jauh dari rumah pemilih dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tegasnya.
Dede Adam menjelaskan, bahwa dengan tidak tersampaikannya surat C6 (Pemberitahuan) kepada Pemilih, hal ini telah menghilangkan paksa hak politik masyarakat.
Sementara, Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin mengatakan pihaknya akan menyampaikan kejadian khusus tersebut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi ditingkat Propinsi.
“Berdasarkan hasil pleno, dari saksi ada menyampaikan keberatan dan akan kami tindaklanjuti dalam kejadian khusus untuk selanjutnya akan disampaikan ke Tingkat Provinsi,” pungkasnya.