Polemik Proyek Kementerian PUPR di Pantai Arung Dalam Serobot Tanah Masyarakat 

Nasional46 Dilihat

 

BANGKA TENGAH- Proyek pembangunan Pengaman Pantai Arung Dalam milik Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung yang berada di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah dengan anggaran sebesar Rp 66 miliar lebih pada Tahun 2022 lalu, ternyata menyerobot secara paksa lahan warga di sekitar wilayah itu.

 

“Kejadiannya pada Tahun 2022 lalu ada proyek APBN berdasarkan nomor kontrak HK.02.03/KONST/Bws23.8.4/2022 proyek bernilai fantastis 66.333.333.535.33 miliar itu dikerjakan PT Wakita-PT Cakra, Kso pada tahun 2022 lalu, tanpa adanya pemberitahuan ke kami yang punya lahan,” ujar Suwandi kepada wartawan, Jumat (13/12) siang.

 

 

Suwandi mengungkapkan, pada saat itu dirinya sudah memperingatkan ke pengawas dan konsultan, namun anggaran proyek yang bersumber dari uang rakyat itu tetap di lanjutkan.

 

“Dengan alasan mengejar waktu serta kami di janjikan nunggu Appraisal dari pusat kata kadis LH Bangka Tengah waktu itu,” ungkapnya.

 

Menurut Suwandi, hingga proyek ini selesai dan sekarang sudah hampir masuk Tahun 2025 itu tidak ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang dan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

 

“Hingga saat ini sudah Tahun 2024 mendekati 2025 mereka diam seribu bahasa, seolah tanpa ada rasa tanggung jawab,bagaimana ini,” tanya dia dengan nada kesal.

 

Suwandi menghimbau kepada pihak terkait dengan proyek itu segera menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan mufakat dengan warga yang terdampak.

 

“Selesaikan lah secara arif dan bijaksana jangan sampai ada rakyat dirugikan dari pembangunan itu,” sarannya.

 

Dirinya berharap pemerintah daerah Bangka Tengah segera menyelesaikan persoalan ini jangan diam seribu bahasa seakan lepas tanggung jawab jangan biarkan berlarut-larut.

 

“Kalau masalah ini dibiarkan berlarut-larut tentu konsekuensinya harus naik ke pengadilan sebagai lembaga hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan,” tukasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan Kepala Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *