BANGKA TENGAH- Pasca berakhir kontrak karya PT Koba Tin tahun 2013 lalu dan telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kini masih meninggalkan berbagai macam persoalan yang belum terselesaikan. Senin (30/9/2024).
Guna mempercepat penanganan berbagai macam persoalan, salah satunya beberapa waktu lalu Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di inisiasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Pemprov Babel, Pemkab Bateng dan PT Timah telah melakukan pembahasan terkait upaya legalitas atas wilayah pertambangan eks PT Koba Tin.
Perlu diketahui, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Kementerian ESDM pada (1/2/2024) terkait penetapan penerima blok Merbuk dan Kenari No. T-67/MB.04/MEM.B/2024.
Menurut Direktur Operasional (Dirops) PT Timah TBK SK WIUPK yang dikeluarkan Menteri ESDM pada (1/2/2024) PT Timah TBK telah memenuhi tahapan-tahapan syarat pokok penerbitan IUPK.
Menanggapi hal itu Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Era Susanto, SH mengatakan persoalan legalitas kawasan pada intinya tidak dibatasi oleh penggunaan lahan lain baik budidaya maupun lindung. Seperti Merbuk dan Kenari dapat dilakukan penambangan, meskipun dalam RTRWD nomor 2 tahun 2019 Kabupaten Bangka Tengah menetapkan status kawasan pemukiman.
Era Susanto juga menjelaskan, dalam hal ini tidak perlu menunggu RTRWP nomor 2 tahun 2014 definitif. Sehingga dalam pasal 1 angka 57 perda RTRWD nomor 2 tahun 2019 tegas menjelaskan bahwa kawasan peruntukan pertambangan adalah wilayah yang memiliki sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukan seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi dan pasca tambang baik di darat maupun perairan serta tidak dibatasj oleh penggunaan lahan baik kawasan budidaya maupun kawasan lindung.
“Ada tiga dasar penetapan kawasan Merbuk dan Kenari bila merujuk RTRWD Kabupaten Bateng yakni SDA, pertambangan khusus, pemukiman. Artinya secara logika hukum bahwa penerbitan IUPK atas nama PT Timah harus menunggu RTRWP definitif Babel dapat di kembalikan sendirinya oleh SK WIUPK Menteri ESDM no-67/MB.04/MEM.B/2024 berdasarkan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dan dipertegaskan SK Menteri ESDM no 116 tahun 2022,” jelasnya.
Wakil Bupati Bateng itu menerangkan, menanggapi anomali yang terjadi saat ini seyogianya Pemkab Bateng menyarankan segera dilakukan percepatan penerbitan IUPK atas nama PT Timah untuk segera dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
“Sejauh ini Kami terus berjuang melakukan hal yang terbaik bagi kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Sehingga Pemkab Bateng berharap adanya asas kebermanfaatan bagi masyarakat dan kontribusi bagi Pemkab Bateng nantinya,” pungkasnya.