Kurangnya Kesadaran Masyarakat Buang Sampah di TPS, DLH Pemkab Bateng Terus Bekerja Keras

Advertorial217 Dilihat

BANGKA TENGAH- Masih Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam membuang sampah pada TPS resmi, hal ini sangat disayangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bahkan petugas kebersihan harus ekstra bekerja keras dalam memberikan edukasi ke sejumlah masyarakat khususnya dalam pengelolaan sampah. Jumat (27/12/2024).

 

Kepala DLH Kabupaten Bateng, Ari Yanuar Prihatin melalui Kabid Pengelolaan Persampahan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P3KLH) Oki Kurniawan, mengatakan pihaknya telah berkerja keras selama ini agar tidak ada lagi titik lokasi yang menjadi sasaran tempat pembuangan sampah sembarang.

 

“Kami tiada henti memberikan masyarakat pemahaman dan menghimbau agar membuang sampah pada tempatnya, setiap hari petugas kebersihan yang ada di setiap Kelurahan dan Desa mengangkut sampah yang ada bekerja secara maksimal,” ujarnya.

 

Kabid P3KLH DLH menjelaskan, meskipun petugas kebersihan telah bekerja secara maksimal, namun sangat disayangkan masih saja ditemukan tempat pembuangan sampah sembarangan, yang telah dilarang keras diberbagai titik lokasi.

 

“Kami sangat menyayangkan masih rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam hal membuang sampah, terkadang sampah yang dibuang oknum masyarakat tidak bertanggung jawab diluar TPS seperti pinggir jalan, sungai, lahan kosong selalu diupayakan agar diangkut dan dibersihkan. Terkadang mirisnya lagi sampah yang ada di luar TPS resmi justru yang disalahkan adalah pemerintah,” terangnya.

 

Lanjut Oki, pihaknya menghimbau agar masyarakat dapat merubah pola pikir soal membuang sampah sembarangan yang berdampak merusak lingkungan dan kesehatan.

 

“Pemkab Bateng memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2013 dan juga Perda Nomor 5 Tahun 2024. Kita ingin tidak ada lagi sampah yang dibuang sembarangan. Dalam hal ini silahkan masyarakat yang ingin sampahnya diangkut petugas kebersihan, agar mendatangi pihak Kecamatan atau Kelurahan dengan retribusi sepuluh ribu dalam satu bulan,” tukasnya.

 

 

 

Oki menambahkan, DlH Pemkab Bateng juga secara aktif turut membantu pengangkutan sampah yang berada di jalan protokol tanpa dipungut biaya retribusi sampah.

 

“Setiap hari petugas kebersihan siaga dalam membersihkan sampah di jalan protokol, pengangkutan juga gratis selama ini. Sekali lagi masyarakat wajib mematuhi aturan dan turut membantu pemerintah agar lingkungan kita tetap terjaga dan terhindar dari bencana,” imbuhnya.

 

Selain itu Oki menegaskan, masyarakat yang membuang sampah sembarang dapat dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

 

“Ada sanksi pidana penjara enam bulan dan denda lima puluh juta rupiah, untuk itu masyarakat wajib tertib dalam hal membuang sampah. Kedepan kita semua berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian aktif, jangan lagi ada pembuangan sampah sembarangan apalagi di jalan raya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *