Kode Keras Gakkum LHK, Tindak Tegas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Tahura Mangkol Tim Gabungan Kantongi Indentitas Pelaku

Investigasi, Terbaru477 Dilihat

BANGKA TENGAH– Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatra kembali memperlihatkan ketegasan dan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sabtu (1/3/2025).

 

Teranyar penertiban praktik tambang ilegal di Kawasan Hutan Tahura Bukit Mangkol, Kecamatan Simpang Katis merupakan bentuk respons cepat atas adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang timah ilegal di kawasan tersebut serta merupakan bukti konkret Gakkum LHK dalam melakukan pemberantasan terhadap para pelaku perusakan kawasan hutan.

 

Dalam penindakan ini Gakkum LHK berkerja sama dengan Denpom II/5 Bangka, Polda Bangka Belitung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bangka Tengah dalam melakukan pemberantasan terhadap aktivitas kegiatan perusakan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah melakukan rapat teknis, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi terkait. Dalam hal ini  atas upaya dan kerja keras pihak-pihak yang ikut berperan aktif terlibat. Gakkum LHK berhasil mengamankan dan menyelamatkan lebih dari 1.000 hektare kawasan hutan yang sebelumnya terdampak oleh kegiatan ilegal.

 

Namun disayangkan, saat tim gabungan Gakkum LHK terjun kelapangan untuk melakukan penindakan, para pelaku perusakan kawasan hutan telah melarikan diri dari incaran petugas gabungan. Adapun tim menemukan tujuh titik lokasi tambang yang masih aktif, lengkap dengan peralatan tambang seperti Mesin Robin, selang, paralon, serta instalasi tambang yang terbuat dari bahan kayu.

 

Menurut Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra, Hari Novianto mengungkapkan sebagai langkah tegas atas aktivitas tambang ilegal tersebut, tim kemudian akhirnya melakukan penghancuran terhadap instalasi tambang dan pondok yang ada di kawasan hutan tersebut.

 

“Selain itu barang bukti penertiban dilapangan, petugas tambang turut diamankan, antara lain tujuh unit Mesin Robin, satu unit selang ulir, satu unit mata rajuk, dan tiga buah karpet pencucian timah. Semua barang bukti ini telah dibawa ke Pos Gakkum Bangka Belitung untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

 

Dijelaskan Hari Novianto, saat dilakukan penertiban, para pelaku tambang tidak ditemukan berada di lokasi. Namun berdasarkan hasil informasi lapangan. Tim Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah mengantongi nama-nama pelaku yang kelak akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

 

Kepala Gakkum LHK Wilayah Sumatra itu, menegaskan bahwa operasi penertiban ini adalah bagian dari upaya Gakkum LHK untuk menjaga kelestarian kawasan hutan.

 

“Kita semua menyadari betapa pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam demi keberlanjutan kehidupan. Kedepannya, kami akan terus memperdalam penyelidikan terhadap para pelaku tambang ilegal dan akan menindak tegas dengan proses hukum yang berlaku,” ujar Hari.

 

Dikatakan Hari Novianto, Gakkum KLHK terus berkomitmen untuk melindungi kawasan hutan dan sumber daya alam dari kegiatan ilegal yang dapat merusak ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *