BANGKA TENGAH– Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatra bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) sidak kawasan hutan lindung, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar. Senin (3/3/2025).
Hal itu dilakukan setelah mendapati adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal dan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan lindung negara.
Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Sumatra, Hari Novianto mengatakan, setelah diadakan rapat koordinasi bersama Kejari Bateng. Tim gabungan bergerak cepat menuju titik lokasi pertambangan ilegal yang berada di kawasan hutan lindung.
“Setelah tim Gakkum dan Kejari Bateng sidak kelapangan melakukan penindakan, tak ditemukan aktivitas apa pun. Kita menduga para pelaku perusakan kawasan hutan, diduga 1 hari sebelum petugas datang telah terlebih dahulu berhenti beraktivitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hari Novianto menjelaskan saat dilakukan penyisiran lebih lanjut, petugas hanya menemukan jejak dan alat pertambangan yang memang sengaja ditinggalkan.
“Kami hanya menemukan jejak dan bekas aktivitas penambangan seperti sisa-sisa kayu yang diduga digunakan sebagai instalasi tambang inkonvensional,” ungkapnya.
Menurut Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra, Hari Novianto menuturkan perusakan hutan lindung di Indonesia, merupakan preseden buruk sehingga menjadi atensi khusus pemerintah saat ini.
“Kami tidak mentolerir pihak-pihak yang berusaha melakukan perbuatan perusakan terhadap kawasan hutan lindung. Oleh karena itu melalui sinergitas bersama stakeholder perlu ditingkatkan seperti yang dilakukan Gakkum bersama Kejari Bateng,” pungkasnya.
Dijelaskan Hari Novianto, saat dilakukan penindakan dan penertiban secara langsung kelapangan, pihaknya tidak menemukan satu orang pun para pelaku tambang dilokasi.
“Berdasarkan hasil informasi lapangan Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah mengantongi nama-nama pelaku yang kelak akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.
Hari Novianto menuturkan, agar masyarakat tak melakukan aktivitas penambangan dan perambahan kawasan hutan lindung secara liar. Hal ini menurutnya, sebagai upaya untuk melindungi habitat dan ekosistem yang berada didalamnya terus terjaga.
“Kawasan hutan lindung telah di atur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2004, upaya ini dilakukan Gakkum KLHK sebagai wujud komitmen untuk melindungi kawasan hutan dan sumber daya alam dari kegiatan ilegal yang dapat merusak ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar,” tutupnya.