BANGKA TENGAH- Menanggapi tudingan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Pahlevi Syahrun yang terkesan menyudutkan Forkopimda Bangka Tengah (Bateng) melebihi batas kewenangan dengan adanya wacana eksplorasi PT Timah di laut Desa Beriga, membuat Plt. Bupati Bateng, Era Susanto akhirnya angkat bicara. Rabu (13/11/2024).
Plt. Bupati Bangka Tengah, Era Susanto mengatakan apa yang disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, tidak berdasarkan fakta dan sangat keliru.
“Persoalan ini harus kita pahami dan luruskan, jangan sampai kemudian menggiring opini seolah-olah kami yang ingin melakukan hal tersebut. Fakta persoalan yang sebenarnya bermula dari aksi masa yang melakukan persekusi terhadap warga Tanjung Berikat, agar tidak berlarut-larut konflik kami sebagai pemerintah daerah berkewajiban dan berusaha untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kedamaian menyikapi masalah tersebut,” ujarnya.
Era mengungkapkan, khawatir akan keamanan dan keselamatan warga korban persekusi. Pemerintah daerah terdiri dari Forkopimda Bateng sigap mengambil langkah penyelesaian dengan upaya mediasi, agar konflik serupa tak terulang dikemudian hari.
“Jangan multitafsir memahami persoalan ini, pahami kerangka dasar masalah, jangan kemudian menuding apalagi menggiring opini publik seolah-olah kami mendukung, kan itu tidak benar. Bahkan saya sangat menyayangkan pihak-pihak diluar sana mempolitisir pertemuan di ruang rapat VIP Bupati berapa hari yang lalu seolah-olah pemerintah daerah Bateng mengintervensi dan dianggap mendukung. Konteks pernyataan dan fakta harus dipahami secara objektif. Kan ini jelas kronologisnya sehingga mengapa adanya pertemuan di VIP Bupati, itu merupakan inisiasi masyarakat dalam menyikapi kejadian persekusi terhadap warga di Tanjung Berikat dan aspirasi yang disampaikan dalam beberapa kali pertemuan, sebagai pemerintah daerah sekali lagi kami hanya memfasilitasi,” ungkapnya.
Era menyampaikan bahwa, harus dipahami bersama kebijakan pertambangan khususnya logam, merupakan kebijakan dan kewenangan pemerintah pusat yang di atur dalam Perpres nomor 55 tahun 2022 pasal 1 ayat 3, yakni pertambangan komoditi timah bukan kebijakan kepala daerah melainkan kebijakan negara. Perlu diketahui bahwa timah merupakan logam, belum didelegasikan pemerintah pusat ke daerah. Dalam hal ini sesungguhnya kita tidak boleh melewati batas kewenangan.
Era menuturkan, pemerintah daerah khususnya Forkopimda Bateng bertanggung jawab atas kondusifitas masyarakat dan wilayah. Sebagai wujud kerjasama menanggulangi konflik horizontal agar tidak terjadi. Forkopimda berusaha melakukan langkah preventif dalam menghadapi berbagai macam tantangan dan masalah sebagai contoh kasus persekusi di desa Tanjung Berikat
“Seperti disampaikan di atas, pasca korban persekusi kami antar pulang kembali kerumah, Forkopimda Bateng, sepakat untuk mendampingi dan menyelesaikan masalah yang terjadi. Jangan sampai pemahaman kita keliru dan terkesan menggiring opini yang dapat membuah gaduh ditengah masyarakat. Jadi fakta dan kebenaran bukan terkait penambangan atau malah berpihak ke masyarakat yang pro kontra. Sekali lagi ini menyangkut pelanggaran HAM amanat UU Nomor 39 Tahun 1999,” jelasnya.
Lebih lanjut, Era Susanto menyampaikan, setelah dipandang perlu dan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan serta kondusifitas masyarakat dilapangan. Forkopimda Bateng akhirnya berhasil meredam masa dan memulangkan korban persekusi kembali kerumah. Perangkat desa dan perwakilan masyarakat kita berikan pandangan dan penjelasan guna menjelaskan duduk persoalan bersama-sama, bahwa aksi persekusi yang dilakukan masyarakat tidak boleh terulang kembali.
“Kami sebatas memberikan pengarahan dan pemahaman bahwa apa yang dilakukan masyarakat tersebut tidak dibenarkan, kita jelaskan ke masyarakat jangan sampai terjadi penindakan hukum atas aksi persekusi yang dilakukan. Sekali lagi kita wajib mematuhi hukum dan ini tegas diatur dalam beberapa pasal 170, 351, 358 KUHP,” tegasnya.
“Dokumentasi dan bukti lainnya masih ada lengkap jangan di framing kemana-mana. Bahkan pada saat pertemuan Kepala Desa itu sendiri yang meminta bantuan kami agar dapat di fasilitasi oleh Forkompimda Bateng terkait sejumlah aspirasi masyarakat pada saat berada di Tanjung Berikat. Lantas menanggapi akan hal tersebut dan memastikan kondisi sosial-kemasyarakatan berjalan aman, tertib dan damai. Lalu diadakan kembali upaya pertemuan ke 2 di pendopo Wakil Bupati Bangka Tengah,” terangnya
Era menuturkan, dalam pertemuan dan mediasi di pendopo rumah wakil bupati, salah satu perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi kepada Forkopimda Bateng untuk dapat dibantu difasilitasi bertemu dengan pihak PT Timah.
“Masyarakat ini kan sebagian ada yang penasaran dan belum mengerti terkait aktivitas PT Timah dan legalitas itu sendiri kedepan seperti apa. Berangkat dari aspirasi, keresahan dan kebingungan masyarakat agar tidak berlarut-larut menimbulkan informasi dan isu menyesatkan ditengah lingkungan sosial, maka diputuskanlah untuk diadakan pertemuan kembali guna memberikan masyarakat pemahaman yang baik dan pencerahan atas aspirasi mereka itu sendiri,” tandasnya.
Plt. Bupati Bateng menerangkan, dengan penuh pertimbangan akhirnya Forkopimda Bateng menyetujui permintaan dan aspirasi masyarakat untuk dapat difasilitasi bertemu kembali dan ditetapkan pertemuan kembali diruang rapat VIP Bupati Bangka Tengah pada Senin (11/11/2024).
“Sebelum adanya jadwal pertemuan di ruang VIP Bupati Bateng, saat itu masyarakat kembali bertanya perihal legalitas penambangan di laut Beriga dan meminta bantuan agar mereka dapati bertemu pihak PT Timah. Dalam pertemuan itu masyarakat diharapkan dapat mendengar penjelasan PT Timah secara langsung. Namun sangat disayangkan masyarakat justru tidak hadir, yang hadir Kadesnya saja. Jadi jangan dipolitisir seolah kita melebihi batas kewenangan, sekali lagi bukan kita melebihi batasan kewenangan yang ada, sebagai Forkopimda Bateng kami hanya ingin memfasilitasi aspirasi masyarakat, ini tegas harus disepakati secara bersama agar jangan sampai statment pihak luar membuat gaduh masyarakat dan menimbulkan persoalan baru,” tukasnya.
Era Susanto menambahkan, dalam hal ini pihaknya sebatas memfasilitasi keinginan masyarakat dan melakukan pengawasan atas kasus persekusi serta menanggapi aspirasi masyarakat salah satunya dapat melihat dengan jelas terkait legalitas PT Timah di Desa Beriga
“Kami rasa normatif saja terkait apa yang kami lakukan, berdasarkan regulasi, bahkan tupoksi dan kewenangan. Kita paham dengan apa apa yang menjadi kewenangan, dasarnya tegas amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 yakni pemerintahan daerah, bahwa Forkopimda merupakan forum yang digunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan, bukan seperti yang disampaikan oleh pak Pahlevi,” imbuhnya.
Plt. Bupati Bateng ini pun meminta kepada Ketua Pansus DPRD Provinsi Babel, Pahlevi Syahrun, agar tidak mengeluarkan narasi atau tafsir liar yang tidak benar, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi masyarakat menjadi tendensius dan tidak tepat.
“Kita minta sebelum mengeluarkan statment harus paham akar masalah dan duduk perkara, jangan langsung statment saja ini kan menimbulkan kesan yang begitu kontradiktif dan ceroboh. Cobalah untuk belajar mendengar dan menafsirkan suatu persoalan yang memang bersifat fundamental secara objektif. Jangan kemudian tidak paham masalah lantas bicara kemana-mana. Sehingga kita berharap dan tidak ingin menimbulkan kegaduhan ditengah lingkup sosial dan kemasyarakatan,” tutup Era.