JAKARTA-Keterbukaan pelayanan publik berperan penting sebagai pondasi tata kelola pemerintahan yang baik, utamanya dalam meningkatkan pengawasan dari publik terhadap pelaksanaan tugas aparatur pemerintah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango dalam kegiatan audiensi bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Gedung Merah Putih KPK pada (5/11/2024) lalu, Minggu (10/11/2024).
Pertemuan ini menjadi agenda konsultasi dan koordinasi dalam memastikan tata kelola di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat berlangsung dengan baik. Terpenting mengenai program pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah yang bertujuan dapat menggerakan sektor ekonomi baru.
Nawawi pun menjelaskan, untuk menjalankan program ini tentu harus dilakukan dengan asas keterbukaan dan transparansi untuk memastikan bahwa bantuan perumahan dapat tersampaikan dengan tepat kepada masyarakat. Pun melalui keterbukaan ini, masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat ikut mengawasi dan memastikan program dapat berjalan sesuai tujuan.
“Hal ini menjadi penting sebagai bahan evaluasi sekaligus untuk memperoleh hasil yang objektif mengenai efisiensi program pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan Kementerian PKP. Tersebab dalam program ini masuk dalam pengadaan barang dan jasa yang harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” kata Nawawi.
Nawawi pun menyoroti beberapa tantangan utama untuk mencapai target program tersebut, diantaranya ego sektoral di antara berbagai kementerian/lembaga yang menjadi penghambat ruang gerak pemerintahan, terutama pada delapan kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam sektor perumahan dan permukiman.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi bersama yang kuat untuk mengatasi kompleksitas permasalahan dalam mencapai target program tiga juta rumah. Sehingga program yang sedang dan akan dilaksanakan dapat segera terselesaikan dan dapat menjamin kepastian pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan yang akurat dan akuntabel.
“Melalui audiensi ini diharapkan dapat terciptanya sistem pencegahan korupsi di Kementerian PKP, terutama komitmen integritas yang harus tertanam dan menjadi bagian dari kepribadian penyelenggara negara. Dengan begitu, integritas dapat mendorong kompetensi yang dapat mencerminkan ke dalam aktivitas sehari-hari dan bersifat terus-menerus dalam menjalankan tugas,” jelas Nawawi.
Di sisi lain Nawawi menambahkan, pentingnya kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan. Sehingga diperlukan langkah-langkah preventif untuk memastikan kegiatan yang didanai oleh APBN, terlebih status kepemilikan tanah yang digunakan untuk membangun diharapkan tidak menimbulkan permasalahan hukum.
Selanjutnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait menyampaikan, audiensi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi dan pembentukan sistem antikorupsi di Kementerian PKP. Ini bertujuan untuk menjaga marwah instansi sebagai bentuk tanggung jawab yang diemban penyelenggara negara.
“Jika penyelenggara negara telah berkomitmen, maka akan terbangun langkah nyata untuk antikorupsi, maka transparansi di kementerian akan tercipta, serta akselerasi program dapat terselesaikan. Tujuan program ini semata-mata untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan,” kata Maruarar.
Oleh karenanya, lanjut Maruarar, audiensi yang dilakukan untuk mendapatkan pendampingan dari KPK agar dapat mencapai efisiensi dan pengawasan yang ketat, termasuk pencegahan korupsi dalam melakukan tugas dan fungsi Kementerian PKP. Pun program yang akan dilaksanakan dapat dilakukan secara terbuka tanpa ada suatu hal yang ditutup-tutupi kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak; Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko; Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono; jajaran struktural KPK; Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah; Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PKP Iwan Suprijanto; serta jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Kementerian PKP.
Sumber: Humas KPK