BANGKA TENGAH- Beberapa hari ini Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dihebohkan oleh beredarnya kabar jika kas daerah mengalami kekosongan sehingga dikhawatirkan dapat berimplikasi pada jalannya roda pemerintahan mengalami banyak masalah. Kamis (17/7/2024).
Baru-baru ini pernyataan Menteri Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengingatkan dengan keras kepala daerah agar belanja negara yang terkesan tidak sesuai peruntukan dan menghabiskan uang negara segera dilakukan evaluasi dan efisiensi.
Takut akan peringatan Kemendagri, Bupati Bateng, Algafry Rahman belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 903/544/BPKAD/2024. Tentang efisiensi pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024 kepada seluruh Kepala Dinas agar melakukan penghematan anggaran APBD.
Diduga penyebab kekosongan kas daerah Kabupaten Bangka Tengah dipicu adanya sumber pendapatan yang tidak terealisasi berdasarkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dipengaruhi anggaran program Bupati Bateng, yang bersifat seremonial terkesan tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta menghabiskan uang negara.
Saat dikonfirmasi perihal berhembusnya kabar kekosongan kas daerah, menurut Batianus, Wakil Ketua I (Waka) DPRD Kabupaten Bangka Tengah mengatakan, bahwa untuk memastikan hal tersebut pihaknya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan bagian keuangan Pemkab Bateng.
“Ini kan menyangkut pendapatan dan belanja daerah, terkadang target pendapatan Kabupaten Bangka Tengah memang tidak terealisasi di triwulan 1 dan 2. Mungkin di triwulan 3 atau 4 biasanya target pendapatan dapat meningkat,” ujarnya.
Legislator fraksi partai Golkar itu mengungkapkan, jika benar kas daerah mengalami kekosongan, karena disebabkan faktor belanja modal yang belum banyak terealisasi pada triwulan 1 dan 2 tahun 2024.
“Nanti kita lihat pada perubahan APBD 2024 apakah akan dilakukan penyesuaian antara target PAD dan belanja daerah bersama DPRD Bateng dan tim TAPD agar kas daerah tidak mengalami masalah apalagi kosong,” terangnya.
Batianus menjelaskan, kekosongan kas daerah Pemkab Bateng juga dapat disebabkan oleh berbagai macam indikator masalah, salah satunya pendapatan dana bagi hasil (DBH) dan faktor kasus pertambangan timah.
“Salah satu juga yang tidak tercapai target adalah sektor pendapatan pajak Mineral bukan logam dan batuan ( MBLB) sehingga berimplikasi pada gangguan keuangan Pemkab Bateng,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Batianus juga menyampaikan jika Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Tahun 2024 akan disampaikan Pemkab Bateng pada akhir bulan Juli atau awal bulan Agustus.
“Nanti akan kita bahas dengan tim TAPD Pemkab Bateng, kita juga berharap agar bulan September perda APBD perubahan dapat disahkan,” tandasnya.
“Mungkin saja kas daerah tidak kosong, namun ada kemungkinan pembayaran dilakukan pada kegiatan yang prioritas. Sementara yang belum prioritas ditunda terlebih dahulu pembayaran, sambil menunggu realisasi pendapatan daerah lebih maksimal di triwulan ke tiga. Harapan kami yang terpenting juga kami harapkan pemerintah daerah lebih memprioritaskan pelayanan dasar masyarakat seperti bidang kesehatan, bidang pendidikan,” tutupnya.