BANGKA TENGAH- RR alias Randa (24) tak berdaya dan harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukannya diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Kecamatan Sungaiselan, Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Sabtu (5/10/2024).
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasubsi Penmas Ipda Erwin Syahri saat dikonfirmasi membenarkan berita penangkapan tersebut.
”Benar pelaku curat ini berhasil kita ringkus berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/08/IX/2024 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKSUNGAISELAN. dikediaman pribadinya yang beralamat di Desa Lampur,” ujarnya.
Kasubsi Penmas, Ipda Erwin menjelaskan kronologis kejadian curat 1 unit motor yamaha dan 1 unit tabung gas yang dilakukan RR alias Randa terjadi pada Senin (30/9/2024) sekira pukul 01.32 WIB dini hari dengan TKP Puskesmas Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan. Adapun barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha warna merah dan 1 buah tabung gas.
Dikatakan Ipda Erwin, mengetahui kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Sungaiselan bergegas melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku yang berada di kediaman pribadinya.
“Setelah mendapatkan laporan masyarakat , Satreskrim Polsek Sungaiselan bergerak cepat melakukan penangkapan dan introgasi lebih lanjut terhadap RR, berdasarkan intrograsi petugas, pelaku mengakui aksi pencurian yang diakukannya,” terangnya.
Lebih lanjut, Ipda Erwin menerangkan setelah dilakukan penangkapan, pelaku diamankan di Polsek Kecamatan Sungaiselan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungaiselan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.